A. Hukum Nikah
Pernikahan ialah akad menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dari pengertian di atas, dapat kita ketahui bahwa dalam pernikahan itu harus ada akad nikah. Masing-masing jenis (laki-laki dan perempuan) itu tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, baik yang berhubungan karena keturunan, karena sepersusuan ataupun sebab pernikahan.
Pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Tanpa pernikahan tidak mungkin seorang laki-laki dapat membentuk dan mengatur rumah tangga secara tertib dan teratur.
Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang sangat penting dalam memelihara kemaslahatan umum. Kalau tidak ada peraturan tentang pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana alam masyarakat.
Dilihat dari segi kondisi orang yang akan melaksanakan nikah, hukumnya ada lima yaitu :
- Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan.
- Sunah, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan itu telah mempunyai keinginan, di samping itu ia juga telah mempunyai bekal hidup untuk membiayai atau memberi nafkah.
- Wajib, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan itu telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah yang cukup, di samping ada kekhawatiran terjerumus ke dalam perbuatan maksiat atau zina.
- Makruh, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan itu telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah.
- Haram, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan mempunyai niat buruk, seperti niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya atau niat buruk lainnya.
B. Tujuan Nikah
Dalam undang-undang RI Nomor 1 tahun 1974, tentang pernikahan, dinyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keluarga bahagia adalah keluarga yang diliputi oleh suasana damai, aman, dan tertib, penuh pengertian, dan tolong menolong di antara anggota keluarganya. Keluarga yang demimian itu terasa sebagai satu-satunya tempat yang membahagiakan, karena seluruh anggota keluarga akan merasa aman dan nyaman tinggal di rumah. Rumah sebagai tempat satu-satunya untuk menikmati kehidupan, tempat beristirahat di waktu kelelahan, tempat giburan di waktu kesepian, tempat meminta di waktu merasa membutuhkan, tempat makan dan minum di waktu lapar dan haus, dan lain sebagainya. Tegasnya keluarga bahagia adalah keluarga yang merasa kebahagiaan lahir dan batin.
Allah Swt berfirman yang artinya :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Rum :21)
Menurut agama Islam, keluarga bahagia itu dapat dibina apabila masing-masing anggota keluarga melaksanakan fungsinya. Sebagai suami harus benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga yang penuh tanggung jawab, dengan memberi nafkah kepada isteri dan anaknya sesuai kemampuan. Bertanggung jawab dalam menjaga, memimpin dan membimbing semua anggora keluarga, serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
Apa yang dilakukan suami, diimbangi pula oleh isteri dengan melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya yaitu patuh kepada suami dalam batas-batas yang tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. Rela dan menerima pemberian suami, hemat dalam mengatur uang belanja, memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mendidik anak-anaknya.
Demikian pula anak dan anggota keluarga lainnya hendaknya dapat menyenangkan kedua orang tuanya. Mereka patuh dan taat menjalankan agama, hormat kepada kedua orang tua, berakhlak mulia, cerdas, terampil, dan berbadan sehat, sehingga menjadi tambatan hati bagi orang tua dan masyarakat sekitar.

No comments:
Post a Comment