Total Pageviews

Saturday, January 26, 2019

Tugas dan Fungsi Pendidikan Islam


Pendidikan Islam mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Pendidikan Islam Sebagai Pengembang Fitrah.

  Pendidikan Islam merupakan proses untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi dasar (fitrah) manusia yang sudah di bawah sejak lahir, baik berupa fitrah agama, fitrah intelektual, fitrah sosial, dan lain sebagainya. Menurut Abdurahman Al-Bani tugas pendidikan Islam adalah menjaga dan memelihara fitrah anak didik, mengembangkan dan mempersiapkan segala potensi yang dimiliki, dan mengarahkan fitrah dan potensi tersebut menuju kebaikan dan kesempurnaan serta merealisasikan program tersebut secara bertahap.

  Pengembangan berbagai potensi tersebut dapat dilakukan dengan mulai kegiatan belajar. Belajar di sini lebih merujuk kepada pengertian umum, baik belajar melalui pendidikan formal maupun non formal, baik melalui pendidikan sekolah atau di luar sekolah.

2. Pendidikan Islam Sebagai Konservasi Budaya.

  Tugas pendidikan Islam selanjutnya adalah memelihara warisan budaya Islam untuk ditransfer kepada generasi berikutnya. Pendidikan Islam dalam hal ini dipandang sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawet kebudayaan Islam dan mempunyai tugas untuk melanjutkan kebudayaan Islam tersebut kepada generasi berikut. Dengan demikian, kebudayaan Islam dapat menjadi khasanah bagi umat manusia dan tidak hanya dinikmati oleh umat Islam saja tetapi boleh dinikmati oleh seluruh manusia yang membutuhkan.

  Menjadi jelas bahwa fungsi yang kedua ini sebagai kelanjutan dari fungsi yang pertama. Fungsi pertama adalah bagaimana fitrah itu dikembangkan dengan pendidikan Islam yang akan menghasilkan kebudayaan Islam, kemudian pada fungsi kedua adalah bagaimana kebudayaan yang dihasilkan dari aktualisasi fitrah melalui pendidikan Islam dapat dipelihara dan ditransfer kepada generasi berikutnya.

Pernikahan

19-08-2018
A. Hukum Nikah

 Pernikahan ialah akad  menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

  Dari pengertian di atas, dapat kita ketahui bahwa dalam pernikahan itu harus ada akad nikah. Masing-masing jenis (laki-laki dan perempuan) itu tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, baik yang berhubungan karena keturunan, karena sepersusuan ataupun sebab pernikahan.

  Pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Tanpa pernikahan tidak mungkin seorang laki-laki dapat membentuk dan mengatur rumah tangga secara tertib dan teratur.

  Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang sangat penting dalam memelihara kemaslahatan umum. Kalau tidak ada peraturan tentang pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana alam masyarakat.

  Dilihat dari segi kondisi orang yang akan melaksanakan nikah, hukumnya ada lima yaitu :
  1. Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan.
  2. Sunah, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan itu telah mempunyai keinginan, di samping itu ia juga telah mempunyai bekal hidup untuk membiayai atau memberi nafkah.
  3. Wajib, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan itu telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah yang cukup, di samping ada kekhawatiran terjerumus ke dalam perbuatan maksiat atau zina.
  4. Makruh, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan itu telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah.
  5. Haram, yaitu apabila orang yang akan melakukan pernikahan mempunyai niat buruk, seperti niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya atau niat buruk lainnya.
B. Tujuan Nikah
  Dalam undang-undang RI Nomor 1 tahun 1974, tentang pernikahan, dinyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

  Keluarga bahagia adalah keluarga yang diliputi oleh suasana damai, aman, dan tertib, penuh pengertian, dan tolong menolong di antara anggota keluarganya. Keluarga yang demimian itu terasa sebagai satu-satunya tempat yang membahagiakan, karena seluruh anggota keluarga akan merasa aman dan nyaman tinggal di rumah. Rumah sebagai tempat satu-satunya untuk menikmati kehidupan, tempat beristirahat di waktu kelelahan, tempat giburan di waktu kesepian, tempat meminta di waktu merasa membutuhkan, tempat makan dan minum di waktu lapar dan haus, dan lain sebagainya. Tegasnya keluarga bahagia adalah keluarga yang merasa kebahagiaan lahir dan batin.

  Allah Swt berfirman yang artinya :

  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Rum :21)

  Menurut agama Islam, keluarga bahagia itu dapat dibina apabila masing-masing anggota keluarga melaksanakan fungsinya. Sebagai suami harus benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga yang penuh tanggung jawab, dengan memberi nafkah kepada isteri dan anaknya sesuai kemampuan. Bertanggung jawab dalam menjaga, memimpin dan membimbing semua anggora keluarga, serta bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.

  Apa yang dilakukan suami, diimbangi pula oleh isteri dengan melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya yaitu patuh kepada suami dalam batas-batas yang tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. Rela dan menerima pemberian suami, hemat dalam mengatur uang belanja, memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta mendidik anak-anaknya.

  Demikian pula anak dan anggota keluarga lainnya hendaknya dapat menyenangkan kedua orang tuanya. Mereka patuh dan taat menjalankan agama, hormat kepada kedua orang tua, berakhlak mulia, cerdas, terampil, dan berbadan sehat, sehingga menjadi tambatan hati bagi orang tua dan masyarakat sekitar.
  

  

Friday, January 25, 2019

Biarkan Masa Depan Datang Sendiri

  Telah pasti datangnya ketetapan Allah, maka janganlah kamu meminta agar disegerahkan (datang)nya. Qs. An-Nahl :1

 
"Para Pencari Kerja"
Jangan pernah mendahului sesuatu yang belum terjadi! Apakah anda mau mengeluarkan kandungan sebelum waktu dilahirkan, atau memetik buah-buahan sebelum masak ? Hari esok adalah sesuatu yang belum nyata dan dapat diraba, belum berwujud, dan tidak memiliki rasa dan warna. Jika demikian, mengapa kita harus menyibukkan diri dengan hari esok, mencemaskan kesialan-kesialan yang mungkin akan terjadi, memikirkan kejadian-kejadian yang akan menimpah, dan meramalkan bencana-bencana yang bakal ada di dalamnya? Bukankah kita juga tidak tahu apakah kita akan bertemu dengannya atau tidak, dan apakah hari esok kita itu akan berwujud kesenangan atau kesedihan?

  Yang jelas, hari esok masih ada dalam alam gaib dan belum turun ke bumi. Maka, tidak sepantasnya kita menyeberangi sebuah jembatan sebelum sampai di atasnya. Sebab, siapa yang tahu bahwa kita akan sampai atau tidak pada jembatan itu. Bisa jadi kita akan terhenti sebelum sampai di jembatan, atau mungkin pula jembatan itu hanyut terbawah arus terlebih dahulu sebelum kita sampai di atasnya. Dan bisa pula, kita akan sampai pada jembatan itu dan kemudian menyeberanginya.

  Dalam syariat, memberi kesempatan kepada pikiran untuk memikirkan masa depan dan membuka-buka alam gaib, dan kemudian terhanyut dalam kecemasan-kecemasan yang baru diduga darinya, adalah suatu yang tidak dibenarkan. Pasalnya, hal itu termasuk thulul amal (angan-angan yang terlalu jauh). Secara nalar, tindakan itu pun tak masuk akal, karena sama halnya dengan berusaha oerang melawan bayang-bayang. Namun ironis, kebanyakan manusia di dunia ini justru banyak yang termakan oleh ramalan-ramalan tentang kelaparan, kemiskinan, wabah penyakit dan krisis ekonomi yang kabarnya akan menimpah mereka. Padahal, semua itu hanyalah bagian dari kurikul yang di ajarkan di "sekolah-sekolah setan".

  "Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia". Qs.Al-baqarah:268

Mereka yang menangis sedih menatap masa depan adalah yang menyangka diri mereka akan hidup kelaparan, menderita sakit selama setahun, dan memperkirakan umur di dunia tinggal seratus tahun lagi. Padahal, orang yang sadar bahwa usia hidupnya berada di genggaman yang lain tentu tidak akan menggadaikan untuk sesuatu yang tidak ada. Dan orang yang tidak tahu kapan akan mati, tentu salah besar bila justru menyibukkan diri dengan sesuatu yang belum ada dan tak berwujud.

  Biarkan hari esok itu datang dengan sendirinya. Jangan pernah menanyakan kabar beritanya, dan jangan pula pernah menanti serangan petakanya. Sebab, hari ini anda sedah sangat sibuk.

  Jika anda heran, maka lebih mengherankan lagi orang-orang yang berani menebus kesedihan suatu masa yang belum tentu matahari terbit di dalamnya dengan bersedih pada hari ini. Oleh karena itu, hindarilah angan-angan yang berlebihan.

😊

Thursday, January 24, 2019

Indonesia

"Gunung Tumpa"
 Indonesia bukanlah negara Islam tapi merupakan negara yang berpenduduk mayoritas Islam, bahkan terbesar di dunia. Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa latin yaitu indus yang berarti  "Hindia" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia atau Malayunesia untuk penduduk "kepulauan Hindia atau kepulauan Melayu".

 Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah kepulauan Melayu (Maleische Archipe), Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indie), atau Hindia (Indie), Timur (de Oost), dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuti, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).

 Wilayah Indonesia terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada diantara dua benua dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Dari Sabang sampai Merauke. Suku Jawa adalah etnis terbesar dan secara politis paling dominan.

 Berbagai teori perihal masuknya Islam ke Indonesia terus muncul sampai saat ini. Mengenai tempat asal kedatangan Islam yang menyentuh Indonesia, di kalangan para sejarawan terdapat beberapa pendapat. Ahmad Mansur Suryanegara mengikhyisarkannya menjadi tiga teori besar. 
  1. Teori Gujarat, India. Islam dipercaya datang dari wilayah Gujarat-India melalui peran para pedagang India Muslim pada sekitar abad ke-13 M.
  2. Teori Mekah. Islam dipercaya tiba di Indonesia langsung dari Timur Tengah melalui jasa para pedagang Arab muslim sekitar abad ke-7 M.
  3. Teori Persia. Islam tiba di Indonesia melalui peran para pedagang asal Persia yang dalam perjalanannya singgah ke Gujarat sebelum ke Nusantara sekitar abad ke-13 M.



Islam Terhadap Agama Lain


Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila.Namun bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang kehidupan antar umat beragama ? Di dalam agama Islam tidak ada konsep permusuhan atau kebencian terhadap orang yang bukan agama Islam. Islam senantiasa untuk menegakkan hidup beragama di dalam suasana perdamaian, kerukunan dan saling kerjasama dengan orang-orang yang bukan beragama Islam. Hal ini dibuktikan oleh Rasulullah Saw ketika beliau membentuk pemerintahan di kota Madinah. Pada waktu itu penduduk kota Madinah terdiri atas tiga golongan, yaitu golongan Islam, golongan Yahudi dan golongan Nasrani. Beliau menyatukan persamaan hak, dan kemerdekaan beragama. Karena penganut agama Nasrani di Madinah pada waktu itu sedikit, maka perhatian Rasulullah tercurah kepada golongan Yahudi. Beliau mengadakan perjanjian dengan Yahudi, perjanjian itu yang dimaksud kepentingan duniawi semata, tidak menyangkut permasalahan substansi agama seperti masalah aqidah dan ibadah. Isi perjanjian itu antara lain sebagai berikut : 

 1. Seluruh penduduk Madinah merupakan satu kesatuan warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing serta tidak boleh saling mengganggu.

 2. Apabila kota Madinah diserang oleh musuh harus mempertahankan bersama-sama.

 3. Apabila salah satu golongan diserang oleh musuh, golongan yang lain harus membantunya.

 4. Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya di bawah keadilan yang dipimpin oleh Rasulullah.

         Dengan pembentukan masyarakat kota Madinah seperti ini, maka persatuan dan kesatuan dapat tercipta dengan kokoh dan dakwah Islamiyah dapat berjalan dengan sukses. Konsep hidup berdampingan dan tidak saling bermusuhan antara umat Islam dengan golongan agama lain ini sesuai dengan Al-quran surah Al-kafirun sebagai berikut :

 (3) قل يايهاالكفرون (1) لااعبدماتعبدون(2) ولاانتم عبدون مااعبد ولااناعابدماعبدتم (4) ولاانتم عبدون مااعبد (5) لكم دينكم ولي دين (6 

 Artinya : 
 1) Katakanlah "hai orang-orang kafir". 
2) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
 3) Dan kamu tidak menyembah Tuhan yang aku sembah. 
 4) Dan aku tidak pernah menjadi pemyembah apa yang kamu sembah. 
 5) Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 
 6) Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.

          Surah Al-kafirun ini turun di Makkah sebelum Rasulullah Saw hijrah ke Madinah. Menurut suatu riwayat pada suatu ketika beberapa orang pembesar kafir Quraisy datang menghadap Nabi Muhammad Saw. Mereka menyatakan agar Nabi Muhammad mengikuti agama mereka, dan merekapun bersedia mengikuti agama Nabi Muhammad Saw.

   
   Selama satu tahun Nabi Muhammad Saw diajak menyembah Tuhan mereka dan satu tahun kemudian mereka bersedia menyembah Tuhan Nabi Muhammad Saw. Jika ajaran Nabi Muhammad Saw terdapat kebaikan, maka kebaikan itu dapat dirasakan bersama. Demikian juga jika di dalam agama mereka terdapat kebaikan, kebaikan itu pun dapat dirasakan bersama pula. Permintaan orang-orang kafir Quraisy itu di tolak oleh Nabi Muhammad Saw karena yang demikian termasuk perbuatan syirik. Kemudian turunlah ayat surah Al-kafirun dan pada pagi harinya Rasulullah Saw, di Masjid Haram, di tengah-tengah kerumunan orang-orang Quraisy, Nabi membacakan surah tersebut. 

   Sebagai gambaran toleransi Islam terhadap golongan bukan Islam, tercermin dalam cara-cara melakukan penyiaran agama Islam. Dakwah Islam tidak boleh dilaksanakan dengan kekerasan atau paksaan, tetapi hatua dilakukan dengan cara halus, bijaksana dan menarik. Dakwah kepada orang yang bukan agama Islam dilakukan dengan jalan memberikan penerangan mengenai keimanan dalam Islam yang mudah dipahami, mengenai kesederhanaan kewajiban dalam mengamalkan ibadah dan muamalah keagamaan, dasar-dasar kesusilaan yang berprinsip saling menghormati dan sebagainya. 

       Sikap toleransi Islam terhadap golongan lain ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut : 

 لااكراه في الدين قدتبين الرشدمن الغي فمن يكفربالطاغوت ويوءمن بااﷲ فقداستمسك بالعروۃالوثق لاانفصام لهاوﷲسميع عليم 

 Artinya : Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang salah. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui . (Al-baqarah ; 256). 

          Diceritakan dalam suatu kisah bahwa salah seorang sahabat dari golongan Anshar mempunyai dua orang anak yang beragama Nasrani. Sahabat tersebut datang kepada Nabi Muhammad Saw menanyakan apakah boleh memaksa kedua anaknya untuk masuk agama Islam ? setelah pertanyaan sahabat itu selesai, turunlah ayat yang mengatakan bahwa tidak ada paksaan untuk masuk agama Islam. 

    Dengan demikian jelaslah bahwa toleransi Islam terhadap golongan bukan Islam sangat tinggi. Tetapi ingat, bahwa toleransi ini hanya terbatas pada masalah-masalah keduniaan, seperti kerjasama dalam sosial budaya, ekonomi, politik dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan keduniaan. Adapun yang berkaitan dengan masalah ibadah dan aqidah harus sesuai dengan agamanya masing-masing.

Saling Setia

🔑 kunci kebahagian rumah tangga terletak pada pasangan suami istri tersebut bukan pada istri orang atau suami orang.. He he he

Cintailah pasanganmu sendiri jangan mencintai pasangan orang lain..

Tanah Longsor di Rumahku

  Hujan seharian membuat kami sekeluarga merasa tidak nyaman berada di rumah, bahkan tidur pada malam hari tidak nyenyak. Hal ini karena...